atlantas Polrestabes Surabaya memberikan inovasi pelayanan publik menyambut HUT RI yang ke-72. Layanan tersebut adalah pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) gratis.
"Syaratnya pemohon SIM lahir pada tanggal 17 Agustus," terang Kasatlantas Polrestabes Surabaya AKBP Adewira Negara Siregar kepada JawaPos.com, Selasa siang (15/8). Bebas biaya tersebut berlaku untuk segala jenis SIM.
Meskipun demikian, pemohon SIM yang lahir tanggal 17 Agustus harus tetap melewati proses ujian. Mereka harus tetap ujian teori dan praktik. Kalau lolos ujian, baru biaya pembuatan SIM tidak dipungut biaya.
"SIM gratis ini berlaku untuk waktu pembuatan tanggal 18 Agustus," tambah polisi asal Medan tersebut.
Adewira melanjutkan, layanan ini juga berlaku bagi pemohon yang SIMnya kadaluarsa yang lahir tanggal 17 Agustus. "Kalau SIMnya mati kan otomatis harus buat baru. Asalkan pemohon lahir bersamaan dengan kemerdekaan RI, tetap gratis," katanya.
SIM gratis ini tidak berlaku untuk proses perpanjangan. Satlantas Polrestabes Surabaya hanya menggratiskan pemohon baru.
Alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) 1999 ini menegaskan bahwa pihaknya terus berusaha memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.
Bersamaan dengan perayaan HUT RI, Polisi ingin menggelorakan semangat kemerdekaan. Dengan menggratiskan SIM, Adewira berharap masyarakat lebih semangat tertib di jalan.
Memiliki SIM menjadi semangat awal tertib berkendara. "Kami mudahkan masyarakat agar bersama-sama menciptakan Surabaya yang tertib ber-lalu lintas," tegasnya.
sumber:http://www.jawapos.com/
0 Response to "HEBOH 17an! Satlantas Surabaya Gratiskan Pembuatan SIM, Syaratnya Lucu Habis!"
Post a Comment